Berkembangnya teknologi informasi, banyak pihak yang menyalahgunakan teknologi untuk kepentingan pribadi dan tak jarang merugikan lingkungan sekitar bahkan negara. Maka pemerintah membuat Undang-Undang mengenai Informasi dan Transaksi Eletronik ( UU ITE ).
Salah satu contoh kasus mengenai UU ITE adalah pada tahun 2009. Indonesia hangat dengan perbincangan mengenai seorang Ibu bernama Prita Mulyasari.
Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga, mantan pasien Rumah
Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat di Rumah
Sakit tersebut Prita tidak mendapat kesembuhan namun penyakitnya malah
bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang
pasti mengenai penyakit Prita, serta pihak Rumah Sakitpun tidak
memberikan rekam medis yang diperlukan oleh Prita. Kemudian Prita
Mulyasari mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui surat
elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia
maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional marah, dan merasa
dicemarkan.
Lalu RS Omni International mengadukan Prita Mulyasari
secara pidana. Sebelumnya Prita Mulyasari sudah diputus bersalah dalam
pengadilan perdata. Dan waktu itupun Prita sempat ditahan di Lembaga
Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal
pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini kemudian banyak menyedot
perhatian publik yang berimbas dengan munculnya gerakan solidaritas
“Koin Kepedulian untuk Prita”. Pada tanggal 29 Desember 2009, Ibu Prita
Mulyasari divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Contoh
kasus di atas merupakan contoh kasus mengenai pelanggaran Undang-Undang
Nomor 11 pasal 27 ayat 3 tahun 2008 tentang UU ITE. Dalam pasal tersebut
tertuliskan bahwa: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik.
Dalam menghadapi perkembangan Teknologi di era globaliosasi ini.
Hendaknya kita dapat mengontrol diri kita sendiri jika akan menulis di
sebuah akun. Kasus Prita ini seharusnya kita jadikan pelajaran untuk
melakukan intropeksi diri guna memperbaiki sistem hukum dan
Undang-undang yang banyak menimbulkan perdebatan dan pertentangan.
Selain itu seharusnya pihak membuat undang-undang hendaknya lebih jelas
dan lebih teliti dalam memberikan sanksi sesuai dengan aturan dalam UU
yang berlaku. Hukum yang telah ada memang kadang kurang bisa terima
dengan baik dan menimbulkan perdebatan di berbagai kalangan.
sumber :
http://barcelonista17.blogspot.com/2014/09/contoh-kasus-pelanggaran-net-etik-uu-ite.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar