- Tujuan teknologi informasi :memberikan kepada manusia untuk menyelesaikan masalah, menghasilkan kreatifitas, membuat manusia lebih berkaria jika tanpa menggunakan teknologi informasi dan aktivitasnya.
- Prinsip High–tech–high– touch :jangan memiliki ketergantungan terhadap teknologi tercanggih tetapi lebih penting adalah meninggkatkan kemampuan aspek “high touch “ yaitu “manusia” .
- Sesuaikan tenologi informasi terhadap manusia : seharusnya teknologi informasi dapat mendukung segala aktivitas manusia yang harus menyesuaikan teknologi informasi .
Secara garis besar, etika dalam penggunaan TIK menyangkut:
- Hak Cipta
- Merek Dagang
- Paten
- Desain Produk Industri
- Indikasi Geografi
- Layout Desain
- Perlindungan informasi yg dirahasiakan
Dalam beberapa aspek TIK ada kaitan erat dengan etika profesi, keterhubungan tersebut terutama dalam memahami dan menghormati budaya kerja yang ada, memahami profesi dan jabatan, memahami peraturan perusahaan dan organisasi , dan memhami hukum . Etika profesi yang juga harus di pahami adalah kode etik dalam bidang TIK , di manapun pengguna harus mampu memilih sebuah program ataupun software yang akan mereka gunakan apakh legal atau illegal, karena program atau sisten operasi apapun di gunakan selalu ada aturan penggunaan atau license agreement .
Terkait dengan bidang hukum, maka pengguna harus mengetahui undang–undang yang membahas tentang HAKI (hak atas kekayaan intelektual) dan pasal–pasal yang membahas hal tersebut.Hukum Hakcipta Bertujuan melindungi hak pembuat dalm menistribusikan , menjual , atau membuat turunan dari karya tersebut . pelindungan yang di dapatkan oleh pembuat (author) pelindongan terhadap penjiplakan (plagiat) oleh orang lain .hak cipta sering di asosiasikan sebagai jual beli lisensi, namun distribusi hak cipta tersebut tidak hanya dalam konteks jual beli , sebab bisa saja seorang pembuat karya membuat pernyataan bahwa hasil karyanya bebas si pakai dan di distribusikan dan redistribusi mengacu pada aturan open source.
CONTOH PELANGGARAN/PENYALAHGUNAAN DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Berikut ini adalah beberapa contoh tindakan penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi yang sering terjadi:
1. Hacking/Cracking
Tindakan pembobolan data
rahasia suatu institusi, membeli barang lewat internet dengan
menggunakan nomor kartu kredit orang lain tanpa izin (carding)
merupakan contoh-contoh dari tindakan hacking. Orang yang melakukan
hacking disebut hacker. Begitu pula dengan membuka kode program tertentu
atau membuat suatu proses agar beberapa tahap yang harus dilakukan
menjadi terlewatkan (contoh: cracking serial number) apabila dilakukan tanpa izin juga merupakan tindakan yang menyalahi hukum.
2. Pembajakan
Mengutip atau menduplikasi
suatu produk, misalkan program komputer, kemudian menggunakan dan
menyebarkan tanpa izin atau lisensi dari pemegang hak cipta merupakan
pembajakan, dan masuk kategori kriminal. Contohnya, ketika seseorang
menduplikasi program Microsoft Office, kemudian diinstalasi tanpa
membeli lisensi yang sah. Walaupun memang harga lisensi program tersebut
relatif mahal untuk ukuran rata-rata pendapatan per kapita di
Indonesia, namun apabila tindakan tersebut dituntut oleh pemegang hak
cipta, maka pelaku pembajakan yang dalam posisi lemah akan dikenai
sanksi dan konsekuensi sesuai hukum yang berlaku
3. Browsing situs-situs yang tidak sesuai dengan moral dan etika kita
Membuka situs dewasa
bagi orang yang belum layak merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan
norma dan etika. Teknologi internet yang dapat memberikan informasi
tanpa batas akan mengakibatkan tindakan yang beragam, mulai dari
tindakan-tindakan positif sampai negatif. Orang yang tahu akan manfaat
internet dan memanfaatkan secara positif akan mendapatkan hasil yang
positif pula, dan begitu juga sebaliknya.
sumber :
http://herliansyah.blog.upi.edu/2013/11/03/etika-dalam-menggunakan-tik/
http://suhardjonoadhi-4ka32.blogspot.com/2013/04/pengertian-etika-dalam-penggunaan.html